Halo hai Kawanii,
beberapa hari lalu, seneng banget bisa turut hadir di acara Lokalatih Tunas
Muda Agent of Change Ekonomi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bertempat di Royal
Padjadjaran Hotel, Bogor, acara yang berlangsung dari tanggal 27 – 29 Maret 2018
ini, mengangkat tema "Semangat Zakat Wakaf Generasi Zaman Now Untuk Kebangkitan
Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia". Yep, acara ini concern membahas Zakat
dan Wakaf, beserta efektifitasnya untuk membantu perkembangan perekonomian syariah
di Indonesia.
Ngebahas soal
zakat, aku pribadi, udah sedikit ngerti kalau untuk pengertian zakat,
macam-macam zakat ( Zakat Fitrah dan Zakat Mal (harta)), syarat dan perhitungannya.
Untuk wakaf sendiri, aku taunya wakaf tuh cuma ngasih tanah untuk dijadikan masjid
atau kuburan.
Sementara untuk manfaat zakat dan wakaf itu sendiri, selain untuk
membersihkan harta yang kita punya, aku gak terlalu ngerti manfaat lainnya.
Bahkan, aku baru tau kalau zakat dan wakaf ini tuh kalau dikelola secara tepat,
bisa banget buat membantu meningkatkan perekonomi umat, dan tentu aja bisa
membantu mengentaskan kemiskinan.
Nyatanya, belum banyak masyarakat yang mengerti kalau zakat itu ngga cuma zakat fitrah (yang kita bayarkan di
akhir bulan Ramadhan), tapi juga ada zakat
mal (harta); Yang dalam hal ini, penghasil atau gaji yang kita dapat juga
termasuk hal yang harus kita keluarkan zakatnya.
Lagian, kita
pasti udah sering banget dong dengar istilah, disebagian rejeki yang kita
terima itu sebetulnya ada rejeki orang lain. Dan percaya deh, hitungan
matematikanya Allah itu gak sama dengan hitungan matematikanya manusia. Jadi,
jangan pernah takut hidup kekurangan hanya karena mengeluarkan 2,5% dari gaji/penghasilan
yang kita terima.
Ohiya, zakat ini gak cuma berlaku buat pekerja yang punya gaji
aja ya. Tapi berlaku juga untuk pedagang, petani, pertambangan, pun termasuk
harta simpanan berupa uang atau emas yang kita punya, wajib kita tunaikan
zakatnya apabila sudah memenuhi nishab (perhitungan) dan haulnya (waktunya).
Pun, dari segi
fungsi, Zakat Fitrah dan Zakat Mal ini punya dua fungsi yang berbeda. Zakat Fitrah
fungsinya sebagai "hadiah" untuk membahagiakan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat/infaq/sedekah), sementara Zakat Mal berfungsi sebagai dana emergency untuk membantu para
mustahiq memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan
pendidikannya.
Berbeda dengan zakat, wakaf memiliki fungsi yang lebih tinggi
lagi, yaitu untuk membantu para mustahiq "naik kelas" menjadi muzakki (wajib
zakat) dengan cara pemberdayaan keahlian dan memberikan pinjaman dana.
Menurut Bapak
Tarmizi Tohor, potensi zakat nasional itu bisa mencapai 217 Triliun per tahun.
Namun, saat ini, lembaga pengumpulan zakat nasional (BAZNAS) baru bisa mencapai
angka 6 Triliun saja. Masih jauh banget dari angka potensi yang harusnya bisa
dikumpulkan ya? Hal ini bisa jadi karena masyarakat kita masih relatif menyalurkan
dana zakatnya secara pribadi; tidak melalui lembaga zakat resmi, dalam hal ini
BAZNAS.
Emang sih, dengan
menyalurkan sendiri dananya, kita bisa lihat manfaat yang diterima penerima secara
langsung. Tapi, kalau dikumpulkan secara kolektif, meskipun kita mungkin gak
lihat secara langsung manfaat yang menerima, tapi tentu aja akan bisa memberikan
manfaat yang lebih besar dan tersalurkan ke lebih banyak orang yang membutuhkan
secara tepat. Seperti yang dilakukan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
yang menginisiasi program Kampung Zakat
di 7 lokasi di 7 provinsi yang masuk ke wilayah 3T (Terdepan; Terluar;
dan Tertinggal).
Sementara, Bapak
Ascarya, dalam pemaparannya menjelaskan lebih jauh tentang Penguatan Sektor
Zakat dan Wakaf dalam Konteks Inklusi Ekonomi. Inklusi Ekonomi ini sendiri
diartikan sebagai hak pinjaman yang diperuntukan bagi mustahiq yang betujuan
untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Bapak Ascarya juga menjelaskan tentang peranan
BMT (Baitul Mal waa Tamwil) sebagai lembaga pengelolaan uang zakat. Di mana,
Baitul Mal berfungsi sebagai pengelola uang zakat untuk sosial (social
inclusion); sementara Baitul Tamwil sebagai pengelola uang zakat untuk "bisnis" (financial inclusion). Uang zakat yang dikelola sebagai "bisnis", keuntungannya
akan digunakan untuk membantu biaya operasional dalam penyaluran dana zakat
untuk sosial. Jadi, sistem "bisnis"nya adalah, dari dan untuk zakat.
Sementara untuk wakaf,
juga ternyata memiliki dua jenis. Ada wakaf sosial dan wakaf produktif. Wakaf sosial,
berupa tanah yang bisa digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan rumah
sakit. Sementara yang dimaksud wakaf produktif, berupa uang, yang uangnya ini juga
digunakan untuk membantu pengelolaan wakaf sosial.
Nah, kalau dulu, aku pikir
wakaf itu hanya sebatas wakaf tanah. Ternyata saat ini kita udah bisa juga
berwakaf dengan uang dan atau melalui uang. Karena saat ini sudah ada 17
lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang terdaftar, yang
bisa memudahkan kita untuk menyalurkan wakaf uang.
Dengan
segala manfaat yang bisa kita raih bersama dalam optimalisasi dana Zakat dan Wakaf,
yuks kita jadikan zakat dan wakaf bukan hanya sebagai kewajiban sebagai muslim
saja. Tapi, seperti sholat dan puasa, kita bisa menjadikan zakat dan wakaf
sebagai sebuah kebutuhan ~
No comments