Menjadikan Zakat Dan Wakaf Sebagai Sebuah Kebutuhan


Halo hai Kawanii, beberapa hari lalu, seneng banget bisa turut hadir di acara Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bertempat di Royal Padjadjaran Hotel, Bogor, acara yang berlangsung dari tanggal 27 – 29 Maret 2018 ini, mengangkat tema "Semangat Zakat Wakaf Generasi Zaman Now Untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia". Yep, acara ini concern membahas Zakat dan Wakaf, beserta efektifitasnya untuk membantu perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.

Ngebahas soal zakat, aku pribadi, udah sedikit ngerti kalau untuk pengertian zakat, macam-macam zakat ( Zakat Fitrah dan Zakat Mal (harta)), syarat dan perhitungannya. Untuk wakaf sendiri, aku taunya wakaf tuh cuma ngasih tanah untuk dijadikan masjid atau kuburan.

Sementara untuk manfaat zakat dan wakaf itu sendiri, selain untuk membersihkan harta yang kita punya, aku gak terlalu ngerti manfaat lainnya. Bahkan, aku baru tau kalau zakat dan wakaf ini tuh kalau dikelola secara tepat, bisa banget buat membantu meningkatkan perekonomi umat, dan tentu aja bisa membantu mengentaskan kemiskinan.

Dalam pembukaannya di acara Lokalatih Agent of Change, Bapak Muhammad Fuad Nasar, menyebutkan, berdasarkan hasil survei dari World Giving Index 2017, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat no. 2 di Dunia. Tapi sayangnya, tingkat kedermawanan yang tinggi ini masih berbanding terbalik dengan tingkat literasi zakat masyarakat Indonesia.

Nyatanya, belum banyak masyarakat yang mengerti kalau zakat itu ngga cuma zakat fitrah (yang kita bayarkan di akhir bulan Ramadhan), tapi juga ada zakat mal (harta); Yang dalam hal ini, penghasil atau gaji yang kita dapat juga termasuk hal yang harus kita keluarkan zakatnya.

Lagian, kita pasti udah sering banget dong dengar istilah, disebagian rejeki yang kita terima itu sebetulnya ada rejeki orang lain. Dan percaya deh, hitungan matematikanya Allah itu gak sama dengan hitungan matematikanya manusia. Jadi, jangan pernah takut hidup kekurangan hanya karena mengeluarkan 2,5% dari gaji/penghasilan yang kita terima.

Ohiya, zakat ini gak cuma berlaku buat pekerja yang punya gaji aja ya. Tapi berlaku juga untuk pedagang, petani, pertambangan, pun termasuk harta simpanan berupa uang atau emas yang kita punya, wajib kita tunaikan zakatnya apabila sudah memenuhi nishab (perhitungan) dan haulnya (waktunya).

Pun, dari segi fungsi, Zakat Fitrah dan Zakat Mal ini punya dua fungsi yang berbeda. Zakat Fitrah fungsinya sebagai "hadiah" untuk membahagiakan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat/infaq/sedekah), sementara Zakat Mal berfungsi sebagai dana emergency untuk membantu para mustahiq memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikannya. 

Berbeda dengan zakat, wakaf memiliki fungsi yang lebih tinggi lagi, yaitu untuk membantu para mustahiq "naik kelas" menjadi muzakki (wajib zakat) dengan cara pemberdayaan keahlian dan memberikan pinjaman dana.

Menurut Bapak Tarmizi Tohor, potensi zakat nasional itu bisa mencapai 217 Triliun per tahun. Namun, saat ini, lembaga pengumpulan zakat nasional (BAZNAS) baru bisa mencapai angka 6 Triliun saja. Masih jauh banget dari angka potensi yang harusnya bisa dikumpulkan ya? Hal ini bisa jadi karena masyarakat kita masih relatif menyalurkan dana zakatnya secara pribadi; tidak melalui lembaga zakat resmi, dalam hal ini BAZNAS.

Emang sih, dengan menyalurkan sendiri dananya, kita bisa lihat manfaat yang diterima penerima secara langsung. Tapi, kalau dikumpulkan secara kolektif, meskipun kita mungkin gak lihat secara langsung manfaat yang menerima, tapi tentu aja akan bisa memberikan manfaat yang lebih besar dan tersalurkan ke lebih banyak orang yang membutuhkan secara tepat. Seperti yang dilakukan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yang menginisiasi program Kampung Zakat  di 7 lokasi di 7 provinsi yang masuk ke wilayah 3T (Terdepan; Terluar; dan Tertinggal).

Sementara, Bapak Ascarya, dalam pemaparannya menjelaskan lebih jauh tentang Penguatan Sektor Zakat dan Wakaf dalam Konteks Inklusi Ekonomi. Inklusi Ekonomi ini sendiri diartikan sebagai hak pinjaman yang diperuntukan bagi mustahiq yang betujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Bapak Ascarya juga menjelaskan tentang peranan BMT (Baitul Mal waa Tamwil) sebagai lembaga pengelolaan uang zakat. Di mana, Baitul Mal berfungsi sebagai pengelola uang zakat untuk sosial (social inclusion); sementara Baitul Tamwil sebagai pengelola uang zakat untuk "bisnis" (financial inclusion). Uang zakat yang dikelola sebagai "bisnis", keuntungannya akan digunakan untuk membantu biaya operasional dalam penyaluran dana zakat untuk sosial. Jadi, sistem "bisnis"nya adalah, dari dan untuk zakat.

Sementara untuk wakaf, juga ternyata memiliki dua jenis. Ada wakaf sosial dan wakaf produktif. Wakaf sosial, berupa tanah yang bisa digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan rumah sakit. Sementara yang dimaksud wakaf produktif, berupa uang, yang uangnya ini juga digunakan untuk membantu pengelolaan wakaf sosial.

Nah, kalau dulu, aku pikir wakaf itu hanya sebatas wakaf tanah. Ternyata saat ini kita udah bisa juga berwakaf dengan uang dan atau melalui uang. Karena saat ini sudah ada 17 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang terdaftar, yang bisa memudahkan kita untuk menyalurkan wakaf uang.

Dengan segala manfaat yang bisa kita raih bersama dalam optimalisasi dana Zakat dan Wakaf, yuks kita jadikan zakat dan wakaf bukan hanya sebagai kewajiban sebagai muslim saja. Tapi, seperti sholat dan puasa, kita bisa menjadikan zakat dan wakaf sebagai sebuah kebutuhan ~

No comments