Halo hai Kawanii, buat aku, dunia anak-anak itu
terasa sangat menyenangkan. Makanya, kusenang banget waktu pindah rumah, dan
punya banyak teman baru, anak-anak semua. Semua? Yup! Karena ada banyaaak. Aku
pindah ke daerah padat penduduk, jadi di sini ada banyak banget anak-anak.
Sesekali waktu, aku suka ajak mereka main ke rumah.
Tapi, cuma bisa sesekali
aja, karena kalau tiap hari, nanti aku jadi anak-anak betulan, karena mereka
itu kerjaannya sepanjang hari cuma main! Wkwk. Selain sekolah tentunya, tapi
memang ada beberapa anak yang belum masuk usia sekolah. Jadi, sehari-harinya "kerjaan" mereka beneran cuma main.
Bermain itu emang
jadi salah satu hak anak nomor 1 sik ya. Yang keduanya, pendidikan. Makanya,
kusuka sedih kalau ada yang ngga bisa sekolah. Eh, tunggu deh. Emang jaman
sekarang masih ada anak-anak yang ngga bisa sekolah? Bukannya sekolah sekarang
bisa gratis? Terkhusus buat anak-anak yang terkendala biaya? Setelah
ngobrol-ngobrol sama bibi aku (adiknya
Ibu), yang seorang anggota PKK di daerah rumahnya, dan sering dapat tugas
ngedata, jawabannya cukup mencengangkan.
Ternyata, ya
emang masih ada anak-anak yang ngga bisa sekolah sekalipun biaya pendidikannya
sudah gratis :( Alasannya, "ya sekolahnya mah emang gratis, tapi buat
sehari-harinya (uang jajan maksudnya),
gimana?"
Hmm, iya juga sih. Sekolahya gratis, tapi kan sekolah butuh seragam,
sepatu, buku, alat tulis, dan termasuk uang jajan juga. Melihat kondisi ini,
pemerintah juga ngga tinggal diam kok. Walaupun belum bisa membantu biaya
sepenuhnya, pemerintah selalu berusaha kasih berbagai solusi buat bantu
meringankan orangtua urusan biaya pendidikan anak. Salah satunya adalah, dengan
hadirnya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
MENGENAL APA ITU KARTU INDONESIA PINTAR
Selayaknya KTP,
Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga digunakan sebagai kartu penunjuk identitas,
bedanya, kartu ini dibuat khusus untuk anak penerima bantuan Program Indonesia
Pintar (PIP). PIP sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk
membantu anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu/prioritas
agar bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai SMA, baik dari jalur formal
maupun non formal (kejar paket) secara GRATIS.
Selain sebagai
identitas, Kartu Indonesia Pintar juga bisa digunakan seperti ATM, yang bisa
digunakan untuk mencairkan dana bantuan tunai pendidikan yang diberikan
pemerintah.
Dana bantuan tunai? Yup! Jadi, karena Program Indonesia Pintar ini
merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), program ini
tidak hanya membantu dari segi biaya pendidikan tapi juga membantu untuk biaya
personal pendidikan seperti untuk keperluan membeli seragam, sepatu, tas, buku,
alat tulis, dan juga uang saku. Bisa juga digunakan untuk kebutuhan lain yang
masih berhubungan dengan pendidikan, seperti biaya kursus, les, atau magang.
Besaran dana
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini juga berbeda-beda untuk setiap
jenjang pendidikan. Untuk SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000/tahun atau Rp.
225.000/semester. Untuk SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp. 750.000/tahun atau Rp.
375.000/semester. Dan untuk SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000/tahun
atau Rp. 500.000/semester.
Sampai dengan hari ini, Kemendikbud sudah
menyalurkan dana PIP ke 16,8 juta juta siswa. Dan, dana tersebut sudah bisa
diambil melalui tabungan masing-masing, lho.
JADI, SIAPA SAJA YANG BERHAK MENJADI PESERTA PIP ?
Karena Program
Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan bentuk dari upaya pemerintah untuk
mencegah adanya kemungkinan anak putus sekolah. Dan diharapkan, PIP ini bisa
menarik siswa putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Makanya,
program ini tidak hanya ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu atau
pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saja, tapi juga ditujukan bagi anak
dengan keluarga kategori prioritas lainnya, seperti:
1. Anak
dari peserta Program Keluarga Harapan (PHK)
2. Anak
dengan status yatim dan/atau piatu dari sekolah atau panti asuhan maupun panti
sosial
3. Anak
yang terkena dampak bencana alam
4. Anak
yang menjadi korban musibah di daerah konflik
5. Anak
berkebutuhan khusus
6. Anak
yang orangtuanya di PHK
7. Anak
yang orangtuanya berada di LAPAS
8. Anak
yang pernah putus sekolah akibat keterbatasan biaya
9. Juga,
anak SMK yang menempuh studi keahlian dibidang: Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Jadi, kalau ada
disekitar teman-teman anak dengan kategori di atas tapi belum terdaftar sebagai
peserta Program Indonesia Pintar (PIP), bisa banget untuk bantu diarahkan agar
segera mendaftar. Cara mendaftarnya juga cukup mudah, untuk yang memiliki Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), tinggal membawa kartu tersebut ke lembaga pendidikan
terdekat/sekolah.
Untuk anak yang belum memiliki KKS, orangtua bisa meminta
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terlebih dulu dari RT/RW dan Kelurahan/Desa
setempat untuk kemudian melengkapi syarat pendaftaran lainnya.
Mudah-mudahan
dengan adanya program keren dari pemerintah ini, anak-anak jadi lebih semangat
buat ke sekolah, dan para orangtua juga lebih giat memperjuangkan hak anak
untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Aamiin~
No comments